Beranda ยป JASA PERAWATAN DAN PEMELIHARAAN TAMAN

JASA PERAWATAN DAN PEMELIHARAAN TAMAN

jasa perawatan taman

Aktivitas Jasa Perawatan dan Pemeliharaan Taman menurut OSS Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 mengatur secara detail aktivitas jasa taman

uraian aktivitas jasa perawatan dan pemeliharaan taman

Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya,

  1. URAIAN, Kategori ini mencakup berbagai macam kegiatan yang mendukung operasional usaha atau bisnis secara umum. Kegiatan ini berbeda dari kegiatan yang termasuk dalam kategori M, karena tujuan utamanya bukanlah transfer ilmu pengetahuan khusus.

Aktivitas Penyedia Jasa Untuk Gedung Dan Pertamanan

  1. URAIAN Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan tenaga operasional untuk menjalankan gabungan jasa penunjang dalam fasilitas klien, kemudian
  2. tetapi tidak terlibat dalam kegiatan atau bisnis utama klien, selanjutnya
  3. Kegiatan tersebut mencakup pembersihan interior dan eksterior bangunan, jalan, kemudian
  4. mesin industri, kereta, bis, pesawat terbang, kapal dan mobil tanker,berikutnya
  5. kegiatan pembasmian atau pemusnahan hama atau kuman untuk bangunan gedung atau bangunan, kapal, kereta dan lain-lain, kemudian
  6. pembersihan botol, penyapuan jalan, pembersihan es dan salju, penyediaan perawatan dan pemeliharaan taman (landscape), berikutnya
  7. dan konstruksi taman yang terkait dengan struktur, seperti jalan orang, dinding, pagar, kolam, dan sejenisnya.

KLBI 813

  1. URAIAN Golongan ini mencakup kegiatan penanaman, perawatan dan perbaikan taman dan kebun untuk perumahan, gedung-gedung, tanah lapang umum dan jalan tol, aliran air dan taman lain. Golongan ini juga mencakup kegiatan jasa pemeliharaan tanah dalam rangka menjaga kondisi secara ekologi tetap baik.

Aktivitas Jasa Perawatan dan Pemeliharaan Taman

  1. kegiatan penanaman, perawatan dan pemeliharaan dari taman dan kebun,kemudian
  2. kegiatan penghijauan dan penanaman tanaman untuk perlindungan. kemudian
  3. Subgolongan ini mencakup : Kegiatan penanaman, perawatan dan pemeliharaan: selanjutnya
  4. Taman dan kebun untuk perumahan pribadi dan umum, bangunan publik dan semi-publik (sekolah, rumah sakit, lembaga pemerintah, tempat ibadah dan lain-lain),berikutnya
  5. kawasan perkotaan (taman, kawasan penghijauan, pemakaman atau kuburan dan lain-lain), jalur hijau jalan bebas hambatan (jalan, jalur kereta, jalur angkutan air) dan bangunan industri dan komersial -kemudian
  6. Penghijauan untuk bangunan (kebun di atas atap, penghijauan depan bangunan, tanaman dalam ruangan), taman olahraga, taman bermain dan taman rekreasi lainnya (lapangan olahraga, bermain, berjemur dan golf), dan tempat air tenang dan mengalir (kolam, kolam renang, selokan, anak sungai, sistem saluran pembuangan) –
  7. Tanaman untuk perlindungan terhadap suara atau keributan, angin, erosi, jarak pandang dan panas atau silau matahari, selanjutnya
  8. Subgolongan ini juga mencakup : – Pemeliharaan lahan untuk menjaga kondisi ekologi yang baik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *